Bagi para pembaca khususnya yang akan melakukan tes seleksi PPG untuk memperolah tunjangan profesi atau sertifikasi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya lolos tes seleksi pedagogik dan lolos administrasi. Berikut contoh 100 soal seleksi PPG untuk anda yang sedang mencari soal tersebut.
100 SOAL PERSIAPAN UJIAN SELEKSI PPG 2018 KOMPETENSI PEDAGOGIK
1. Seorang siswa diminta untuk mengidentifikasi masalah yang mereka hadapi, lalu masalah itu didiskusikan dalam kelompok untuk mendapatkan solusinya.
Ilustasi ini berkaitan dengan perkembangan ....
A. kemampuan kognitif
B. kemampuan interaksional
C. kemampuan integrasi diri
D. kemampuan komunikatif
2. Pernyataan berikut yang menjelaskan makna istilah kognitif adalah….
A. kemampuan berkomunikasi
B. Kemampuan untuk memecahkan masalah
C. kemampuan berinteraksi
D. kemampuan untuk mengintegrasikan diri
3. Kemampuan berfikir untuk mengoperasikan kaidah-kaidah logika tapi masih terkait dengan obyek-obyek bersifat konkrit merupakan ciri-ciri kemampuan anak berusia
A. 0 - 2 tahun
B. 2 -- 7 tahun
C. 7 -- 11/12 tahun
D. 11/12/ -- 14/15 tahun
4. Menggunakan potongan sapu lidi, kelereng, globe, gambar-gambar yang menyangkut pembelajaran IPA serta IPS sebagai media adalah sesuai dengan tahapan perkembangan berfikir anak yang dikenal sebagai tahapan
A. Anak memahami bilangan dan angka tetapi masih terkait dengan obyek bersifat kongkrit (operasional konkrit)
B. Pengamatan dan penginderaan yang intensif terhadap lingkunganya (sensomotor)
C. Dominasi pengamatan bersifat egosentris
D. Kemampuan mengoperasikan kaidah logika yang tidak terikat lagi dengan obyek yang bersifat konkrit (operasional formal)
5. Kemampuan peserta didik untuk membina hubungan dan kemampuan memotivasi diri termasuk kecerdasan….
A. Kognitif
B. Sosial
C. Emosional
D. moral
6. Seorang peserta didik selalu ingin mendominasi dalam suatu kelompok belajar. Dia tidak memberi kesmpatan anggota lain untuk mengemukakan pendapat. Jika teman lain yang memimpin dan mengendalikan jalannya diskusi, ia memisahkan diri dan cenderung belajar sendiri.
Peserta didik tersebut mengalami permasalahan dalam perkembangan
A. sosial-emosional
B. kognitif
C. moral
D. spiritual
7. Peserta didik telah memiliki yang memiliki moralitas benar-benar diinternalisasikan dan tidak didasarkan pada standar-standar orang lain. Dia mengenal tindakan moral alternatif, menjajaki pilihan-pilihan, dan kemudian memutuskan berdasarkan suatu kode moral pribadi.
Hal ini merupakan contoh perilaku moral-spritual pada tahapan ...
A. penalaran pascakonvensional
B. penalaran konvensional
C. penalaran prakonvensional
D. penalaran interkonvensional
8. Individu memandang apa yang diharapkan oleh keluarga, kelompok, masyarakat dan bangsa serta setia mendukung aturan social bukan hanya untuk ketenangan tetapi disadari sebagai sesuatu yang berharga.
Pernyataan tersebut merupakan tahapan perkembangan moral
A. Prakonvensional
B. Konvensional
C. Pascakonvensional
D. Interkonvensional
9. Memaksimalkan kegiatan ekstrakurikuler, melakukan rekreasi dengan guru, dan melakukan kegiatan informal lainnya memiliki fungsi untuk mengatasi kesulitan belajar dalam hal ….
A. mengemukakan gagasan
B. mengaktualisasikan diri
C. penciptaan hubungan yang baik
D. menformulasikan tindakan
10. Seorang peserta didik merasa kurang bersemangat pada jam usai pembelajaran. Dia bahkan lebih senang tinggal di sekolah sampai sore, petugas kebersihan sekolah sampai menyuruhnya pulang karena matahari hampir tenggelam.
Peserta didik tersebut dicurigai memiliki hambatan pengembangan potensi berupa faktor ....
A. intelegensi dan kognitif
B. budaya dan pembiasaan
C. keluarga dan lingkungan masyarakat
D. emosional dan kepribadian
11. Seorang peserta didik mampu mendengarkan informasi yang disampaikan oleh guru tetapi pada saat ditanya ia tidak mengerti apa yang ia dengar. Peserta didik tersebut mengalami kesulitan/ gangguan belajar dalam hal ....
A. kesulitan akademis
B. gangguan simbolik
C. gangguan nonsimbolik
D. gangguan sosial
12. Perbedaan antara konseling dan wawancara terletak pada maksud dan tujuannya. Tujuan konseling adalah....
A. Membantu siswa agar dapat memecahkan masalah pribadinya
B. Menbantu siswa agar dapat melakukan penyesuaian diri dengan lingkungannya
C. Membantu siswa agar dapat mengatasi kesulitan belajar
D. Membantu siswa agar memperoleh informasi tertentu
SELAMAT DATANG - WELCOME - WILLKOMMEN
SELAMAT DATANG -
WELCOME - SUGENG RAWUH - WILLKOMMEN - ترحيب
Contoh Surat Keputusan SK Bandahara Bantuan Operasional Sekolah BOS
KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI ....... KECAMATAN SEWON
NOMOR : ........................
TENTANG
PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN BENDAHARA
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
KEPALA SD NEGERI ......... KECAMATAN SEWON
Menimbang
:
bahwa untuk kelancaran kegiatan penggunaan dana Bantuan Operasional (BOS) pada SD Negeri ....... Kecamatan Sewon, maka dipandang perlu mengangkat seorang yang bertugas sebagai Bendahara BOS;
bahwa yang namanya tercantum dalam keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Bendahara BOS pada SD Negeri ..... Kecamatan Sewon;
bahwa sebagaimana yang dimaksud pada huruf “a” dan “b” di atas perlu dibuat ketetapannya dengan Keputusan Kepala SD Negeri ...... Kecamatan Sewon.
Mengingat
:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2013 Perubahan atas Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota.
Memperhatikan
:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah;
Hasil rapat Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan Dewan Guru SD Negeri ....... Kecamatan Sewon pada tanggal 18 Juli 2016.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI ........ KECAMATAN SEWON TENTANG PENUNJUKKAN DAN PENGANGKATAN BENDAHARA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
KESATU
:
Terhitung Mulai Tanggal 1 Juli 2018 menunjuk dan mengangkat sebagai Bendahara BOS kepada:
Nama
:
NIP
:
Tempat dan Tgl. Lahir
:
Pangkat, Gol/Ruang
:
Agama
:
Pendidikan Terakhir
:
Unit Kerja
:
KEDUA
:
Diberikan wewenang untuk memegang dan mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama Tahun Pelajaran 2017/2018;
KETIGA
:
Mempertanggungjawabkan hal-hal yang menyangkut segala kegiatan yang berada di bawah tanggungjawanya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
KEEMPAT
:
Segala biaya yang ditimbulkan akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah;
KELIMA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab serta apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : SD......
Pada tanggal : 1 Juli 2018
Kepala Sekolah
Nama
NIP.
Tembusan disampaikan kepada Yth. :
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul
Kepala UPT PP Kecamatan Sewon
Yang bersangkutan
KEPALA SD NEGERI ....... KECAMATAN SEWON
NOMOR : ........................
TENTANG
PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN BENDAHARA
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
KEPALA SD NEGERI ......... KECAMATAN SEWON
Menimbang
:
bahwa untuk kelancaran kegiatan penggunaan dana Bantuan Operasional (BOS) pada SD Negeri ....... Kecamatan Sewon, maka dipandang perlu mengangkat seorang yang bertugas sebagai Bendahara BOS;
bahwa yang namanya tercantum dalam keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Bendahara BOS pada SD Negeri ..... Kecamatan Sewon;
bahwa sebagaimana yang dimaksud pada huruf “a” dan “b” di atas perlu dibuat ketetapannya dengan Keputusan Kepala SD Negeri ...... Kecamatan Sewon.
Mengingat
:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2013 Perubahan atas Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota.
Memperhatikan
:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah;
Hasil rapat Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan Dewan Guru SD Negeri ....... Kecamatan Sewon pada tanggal 18 Juli 2016.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI ........ KECAMATAN SEWON TENTANG PENUNJUKKAN DAN PENGANGKATAN BENDAHARA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
KESATU
:
Terhitung Mulai Tanggal 1 Juli 2018 menunjuk dan mengangkat sebagai Bendahara BOS kepada:
Nama
:
NIP
:
Tempat dan Tgl. Lahir
:
Pangkat, Gol/Ruang
:
Agama
:
Pendidikan Terakhir
:
Unit Kerja
:
KEDUA
:
Diberikan wewenang untuk memegang dan mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama Tahun Pelajaran 2017/2018;
KETIGA
:
Mempertanggungjawabkan hal-hal yang menyangkut segala kegiatan yang berada di bawah tanggungjawanya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
KEEMPAT
:
Segala biaya yang ditimbulkan akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah;
KELIMA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab serta apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : SD......
Pada tanggal : 1 Juli 2018
Kepala Sekolah
Nama
NIP.
Tembusan disampaikan kepada Yth. :
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul
Kepala UPT PP Kecamatan Sewon
Yang bersangkutan
Contoh Permohonan Pembukaan Rekening oleh Kepala Sekolah
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
UPT PP KECAMATAN 0000
SD000
Akreditasi : A
NSS : 1010401000000 NPSN : 204000000
Hal : Permohonan Pembukaan Rekening Bantul, 10 Juli 2018
Kepada :
Yth Pemimpin Cabang
Bank BPD DIY Cabang Bantul
Yang bertandatangan di bawah ini, saya :
Nama :
Alamat :
Jabatan : Kepala Sekolah
Mohon untuk dibukakan rekening atas nama SD 000 UPT PP Kecamatan Sewon BOSNAS untuk keperluan penyaluran pencairan Dana BOS dengan kuasa ambil :
1. Nama :
NIP :
Alamat :
2. Nama :
NIP :
Alamat :
Atas terkabulnya permohonan kami ini, di ucapkan terima kasih.
Kepala
PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
UPT PP KECAMATAN 0000
SD000
Akreditasi : A
NSS : 1010401000000 NPSN : 204000000
Hal : Permohonan Pembukaan Rekening Bantul, 10 Juli 2018
Kepada :
Yth Pemimpin Cabang
Bank BPD DIY Cabang Bantul
Yang bertandatangan di bawah ini, saya :
Nama :
Alamat :
Jabatan : Kepala Sekolah
Mohon untuk dibukakan rekening atas nama SD 000 UPT PP Kecamatan Sewon BOSNAS untuk keperluan penyaluran pencairan Dana BOS dengan kuasa ambil :
1. Nama :
NIP :
Alamat :
2. Nama :
NIP :
Alamat :
Atas terkabulnya permohonan kami ini, di ucapkan terima kasih.
Kepala
Lampiran Permen Nomer 61 Tahun 2014 tentang KTSP(Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)
Lampiram Peraturan Menteri tentang Kurikulum kami sampaikan kepada anda untuk mempelajari sejauh mana telaah kurikulum yang dilakukan pemerintah RI untuk melakukan inovasi di dunia pendidikan Indonesia.
Kurikulum 2013 dilaksanakan mulai tahun 2013. Dalam rangka implementasi Kurikulum 2013 disusun perangkat kurikulum yang meliputi:
1. Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
2. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
3. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
4. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
5. Pedoman Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
6. Pedoman Muatan Lokal Kurikulum 2013.
7. Pedoman Kegiatan Ektrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
8. Pedoman Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
9. Pedoman Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
10. Pedoman Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
11. Pedoman Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
12. Pedoman Evaluasi Kurikulum 2013.
13. Pedoman Peminatan pada Pendidikan Menengah.
14. Pedoman Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
15. Pedoman Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Selengkapnya tentang Peraturan Menteri ini disampaikan dalam format PDF.
Lampiran Permen 61 tentang KTSP
PEDOMAN PENGEMBANGAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
I. PENDAHULUANKurikulum 2013 dilaksanakan mulai tahun 2013. Dalam rangka implementasi Kurikulum 2013 disusun perangkat kurikulum yang meliputi:
1. Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
2. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
3. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
4. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
5. Pedoman Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
6. Pedoman Muatan Lokal Kurikulum 2013.
7. Pedoman Kegiatan Ektrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
8. Pedoman Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
9. Pedoman Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
10. Pedoman Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
11. Pedoman Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
12. Pedoman Evaluasi Kurikulum 2013.
13. Pedoman Peminatan pada Pendidikan Menengah.
14. Pedoman Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
15. Pedoman Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Selengkapnya tentang Peraturan Menteri ini disampaikan dalam format PDF.
Lampiran Permen 61 tentang KTSP
Contoh 17 Tata Tertib peserta Ujian Nasional Tahun 2017/2018 dalam format Microsoft Word
TATA TERTIB PESERTA UJIAN NASIONAL
SD MEKAR
TAHUN : 2017/ 2018
1. Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas ) menit sebelum UN dimulai.
2. Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator,
4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian.
5. Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, pengaris, dan bolpoin berwarna hitam/biru serta kartu tanda peserta ujian.
6. Peserta UN mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.
7. Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menanda tangani pernyataan “ Mengerjakan UN dengan jujur “
8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada Pengawas Ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9. Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
10. Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari Pengawas Ruang UN, serta tidak melakukan berulang kali.
11. Peserta UN yang memperoleh Naskah Soal yang cacat atau rusak, maka naskah soal LJUN tersebut diganti dengan satu set naskah soal cadangan yangterdapat di ruang tersebut atau di ruang lain.
12. Peserta UN yang tidak memperoleh naskah soal / LJUN karena kekurangan naskah, maka peserta yang bersangkutan diberi satu set naskah soal dan LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah / madrasah yang terdekat :
13. Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
14. Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UASBN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
15. Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
16. Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang :
a. Menanyakan jawaban soal kepada siapapun;
b. Bekerjasama dengan peserta lain;
c. Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. Membawa Naskah Soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian ;
f. Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
17. Khusus bagi peserta UN yang tuna netra diperbolehkan membawa alat bantu khusus (abakus) ke dalam ruang ujian.
Demikian 17 Tata tertib ujian sekolah tahun 2017/2018. Untuk format Microsoft Word dapat anda unduh DISINI
Langganan:
Komentar (Atom)