PROSEDUR PERUBAHAN
Mudah tidaknya prosedur perubahan dilaksanakan, mendapat perhatian yang penting dalam studi hukum tata negara. Bahkan, telaah mengenai tipologi konstitusi dikaitkan oleh para ahli dengan sifat rigid atau fleksibelnya suatu naskah Undang-Undang Dasar menghadapi tuntutan perubahan. Jika suatu konstitusi mudah diubah, maka konstitusi tersebut bersifat fleksibel , tetapi jika sulit mengubahnya maka konstitusi tersebut disebut rigid atau kaku.