Berdasarkan pada Undang Undang Guru dan Dosen no.14 Tahun 2005, Profesi Guru dan Dosen di junjung dalam kedudukan yang setara dengan profesi lainnya, dengan kata lain bahwa Undang Undang tersebut menyatakan bahwa Guru dan Dosen adalah pekerjaan yang harus dilakukan dengan profesional, dengan mengacu pada berbagai konsep pemerintah yang menjadikan Guru dan Dosen sebagai pentransfer ilmu pengetahuan yang dimaknai sebagai profesi yang profesional.
Untuk merangkai hal tersebut, dalam menjalankan pekerjaannya, guru dan dosen harus memenuhi berbagai persyaratan yang dapat layak disebut sebagai pekerjaan profesional. Diantara syarat tersebut adalah bahwa guru yang ada, harus setidaknya memiliki kualifikasi pendidikan Sarjana S1. Sedangkan untuk Dosen harus memiliki setidaknya pendidikan S2. Dalam perkambangan yang berlanjut hingga saat ini, proses menuju kepada kualitas pendidikan para pendidik tersebut belumlah optimal.