" Sebuah Catatan Kehidupan: PPPK non Guru

SELAMAT DATANG - WELCOME - WILLKOMMEN

SELAMAT DATANG - WELCOME - SUGENG RAWUH - WILLKOMMEN - ترحيب
Tampilkan postingan dengan label PPPK non Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPPK non Guru. Tampilkan semua postingan

PPPK Paruh Waktu dan mekanisme kelanjutan penghapusan honorer di instansi pemerintah secara total

 PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan solusi dari pemeritah dalam mengentaskan honorer diatas usia 35 tahun untuk menjadi ASN. Penataan dilakukan dengan simulasi berurutan dari rekrutmen CPNS untuk honorer dibatas usia 35 tahun. Langkah selanjutnya adalah pengadaan PPPK guru selama beberapa tahapan. Sampai pada akhir 2024 terdapat penerimaan PPPK afirmasi terakhir untuk tenaga pendidikan aka guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Dari sistem pengadaan ini telah hampir 60 persen terserap ke dalam PPPK dengan tahapan 1 dan tahapan 2.

Dari berbagai fase dan proses perjalanan panjang pengadaan, penerimaan, seleksi dan pengangkatan honorer menjadi ASN, terdapat banyak honorer yang belum dapat masuk kedalam sistem CASN seperti CPNS, PPPK tahap 1 dan PPPK tahap 2 karena banyak faktor.

Berikut faktor penting alasan mengapa honorer belum dapat kursi ASN:

1. Kurang jeli dalam memilih formasi

2. Faktor usia

3. Salah berkas, salah pengisian jabatan dan salah dokumen unggah

4. tidak mau move on ke instansi lain dalam satu daerah

5. Kurangnya literasi yang berhubungan dengan kepegawaian

Untuk merampungkan penyelesaian honorer maka pemerintah berbaik hati mengalokasikan, mempetakan dan mengangkat mereka menjadi PPPK Paruh Waktu.

Beberapa poin penting mengenai PPPK Paruh Waktu:

1. SK atau Surat Keputusan pengangkatan memiliki durasi 1 tahun dan dapat dipepanjang.

2. Mereka sudah masuk dalam sistem ASN hanya gajinya masih sama ketika honorer dan dapat disesuaikan sesuai kemampuan fiskal daerah.

3. Gaji berasal dari BOSNAS pada kolom pembayaran barang dan jasa

4. Status mereka adalah ASN dengan tunjangan terbatas.

5. Dalam masa satu tahun dan seterusnya, bila mereka bekerja dengan baik sesuai peraturan perundangan, dapat saja diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah masing masing.

Demikian sekelumit uraian singkat tentang PPPK Paruh Waktu. Pesan kami jadilah ASN yang berinegritas dan membawa perubahan bangsa menjadi lebih baik dengan mengedepankan kedisiplinan dan etos kerja tinggi.

Selamat bagi teman teman yang akan menerika SK PPPK Paruh Waktu. Selamat berjuang terus karena hidup ini adalah perjuangan.



Wow, pelaksanaan rekruitmen pendaftaran CPNS, PPPK Guru dan PPPK non guru 2021 ditunda karena alasan ini

 

Margiworld- Seperti telah diberitakan sebelumnya bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021 dimulai pada tanggal 31 Mei 2021, namun kenyataannya hal tersebut tertunda. Adapun alasan tertundanya pelaksanaan seleksi ASN ini dikarenakan beberapa hal.

Kepala BKN Haria Wibisana menjelaskan melalui surat Kepala Badan Kepegawaian Negara bernomor 4761/B-KP.3/SD/K/2021 mengandung beberapa alasan mengapa proses rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2021 tertunda diantaranya karena terkait beberapa aturan pengadaan CPNS, PPPK guru dan PPPK non guru yang belum selesai dan belum ditetapkan oleh Pemerintah.

Alasan lainnya adalah masih banyak revisi penetapan formasi dari daerah yang terdiri dari berbagai instansi. Berikut adalah hasil rapat secara virtual 6 Mei yang lalu tentang proses pengadaan seleksi CPNS dan PPPK yang akhirnya tertunda dengan beberapa point keputusan sebagai berikut:

a. Pengumuman seleksi pada tanggal 30 Mei sampai tanggal 13 Juni 2021.

b. Pendaftaran pada tanggal 31 Mei sampai tanggal 21 Juni 2021.

c. Tahapan seleksi administrasi dilakukan tanggal 1 sampai 30 Juni 2021.

d. Masa sanggah pada tanggal 1 Juli sampai 11 Juli 2021.

e. Pelaksanaan tes TKD CAT BKN tanggal 1 Juli sampai September 2021.

f. Seleksi kompetensi PPPK non guru dengan CAT BKN dilakukan pada bulan Juli sampai September 2021 atau setelah TKD CPNS selesai.

g. Proses seleksi kompetensi PPPK Guru dengan CBT Kemdikbudristek pada Agustus untuk tes pertama, Oktober untuk tes kedua dan Desember untuk tes ketiga.

h. Pelaksanaan SKB CPNS pada bulan September hingga Oktober 2021.

i. Pengumuman akhir dan masa sanggah pada bulan November 2021.

j. Penetapan NIP CPNS dan NIP PPPK pada bulan Desember 2021.

Namun karena adanya penundaan maka poin keputusan diatas menjadi berubah. Oleh karenanya kita tunggu jadwal terbaru proses pelaksanaan rekrutmen ASN yang terdiri dari CPNS, PPPK Guru dan PPPK non Guru tahun 2021.

Untuk mengatahui secara resmi dapat anda lihat di situs resmi BKN disini

Ads By Google

ADVERTISEMENT