" Sebuah Catatan Kehidupan: PPPK Paruh Waktu dan mekanisme kelanjutan penghapusan honorer di instansi pemerintah secara total

SELAMAT DATANG - WELCOME - WILLKOMMEN

SELAMAT DATANG - WELCOME - SUGENG RAWUH - WILLKOMMEN - ترحيب

PPPK Paruh Waktu dan mekanisme kelanjutan penghapusan honorer di instansi pemerintah secara total

 PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan solusi dari pemeritah dalam mengentaskan honorer diatas usia 35 tahun untuk menjadi ASN. Penataan dilakukan dengan simulasi berurutan dari rekrutmen CPNS untuk honorer dibatas usia 35 tahun. Langkah selanjutnya adalah pengadaan PPPK guru selama beberapa tahapan. Sampai pada akhir 2024 terdapat penerimaan PPPK afirmasi terakhir untuk tenaga pendidikan aka guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Dari sistem pengadaan ini telah hampir 60 persen terserap ke dalam PPPK dengan tahapan 1 dan tahapan 2.

Dari berbagai fase dan proses perjalanan panjang pengadaan, penerimaan, seleksi dan pengangkatan honorer menjadi ASN, terdapat banyak honorer yang belum dapat masuk kedalam sistem CASN seperti CPNS, PPPK tahap 1 dan PPPK tahap 2 karena banyak faktor.

Berikut faktor penting alasan mengapa honorer belum dapat kursi ASN:

1. Kurang jeli dalam memilih formasi

2. Faktor usia

3. Salah berkas, salah pengisian jabatan dan salah dokumen unggah

4. tidak mau move on ke instansi lain dalam satu daerah

5. Kurangnya literasi yang berhubungan dengan kepegawaian

Untuk merampungkan penyelesaian honorer maka pemerintah berbaik hati mengalokasikan, mempetakan dan mengangkat mereka menjadi PPPK Paruh Waktu.

Beberapa poin penting mengenai PPPK Paruh Waktu:

1. SK atau Surat Keputusan pengangkatan memiliki durasi 1 tahun dan dapat dipepanjang.

2. Mereka sudah masuk dalam sistem ASN hanya gajinya masih sama ketika honorer dan dapat disesuaikan sesuai kemampuan fiskal daerah.

3. Gaji berasal dari BOSNAS pada kolom pembayaran barang dan jasa

4. Status mereka adalah ASN dengan tunjangan terbatas.

5. Dalam masa satu tahun dan seterusnya, bila mereka bekerja dengan baik sesuai peraturan perundangan, dapat saja diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah masing masing.

Demikian sekelumit uraian singkat tentang PPPK Paruh Waktu. Pesan kami jadilah ASN yang berinegritas dan membawa perubahan bangsa menjadi lebih baik dengan mengedepankan kedisiplinan dan etos kerja tinggi.

Selamat bagi teman teman yang akan menerika SK PPPK Paruh Waktu. Selamat berjuang terus karena hidup ini adalah perjuangan.



Tidak ada komentar:

Ads By Google

ADVERTISEMENT