" Sebuah Catatan Kehidupan

SELAMAT DATANG - WELCOME - WILLKOMMEN

SELAMAT DATANG - WELCOME - WILLKOMMEN - ترحيب

Definisi Singkat Tentang Pramuka Garuda

Pramuka Garuda ialah tingkatan tertinggi dalam dalam setiap golongan Pramuka (Siaga, Penggalang,Penegak, Pandega). Pramuka Garuda diatur dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 101 tahun 1984 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda.

Seorang peserta didik yang telah mencapai tingkatan terakhir dalam golongannya, dan telah memenuhi persyaratan untuk menjadi Pramuka Garuda, berhak mengajukan permohonan kepada Kwartir melalui pembina gudepnya untuk dapat mengikuti uji kelayakan untuk dapat naik ke tingkatan Garuda. Setelah mengajukan permohonan, Kwartir akan mengevaluasi peserta didik itu tentang kelayakan, baik dalam segi mental, ataupun sisi kelayakan persyaratan. Setelah dinilai cakap dan memenuhi persyaratan, calon Pramuka Garuda akan wawancarai oleh tim penguji yang terdiri dari tokoh kwartir, gugus depan, guru, orang tua, dan tokoh masyarakat.
Setelah lulus tes wawancara dan tes kecakapan, seorang peserta didik akan dilantik menjadi Pramuka Garuda. Pelantikan biasanya diselenggarakan bertepatan dengan hari yang bermakna khusus, baik bagi peserta didik tersebut ataupun bagi Gerakan Pramuka, semisal: hari ulang tahun atau Hari Pramuka. Pelantikan umumnya dihadiri oleh Tim Penguji, orang tua dan tokoh Pramuka.

Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga
Seorang Pramuka Siaga ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut
• Menjadi contoh yang baik dalam Perindukan Siaga, di rumah, di sekolah atau di lingkungan pergaulannya, sesuai dengan isiDwisatya dan Dwidarma.
• Telah menyelesaikan SKU tingkat Siaga Tata.
• Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Siaga, sedikit-dikitnya enam macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus.
• Dapat menunjukkan hasta karya buatannya sendiri sedikit-dikitnya sembilan macam dengan menggunakan sedikit-dikitnya tiga macam bahan.
• Pernah mengikuti Pesta Siaga, sedikitnya dua kali.
• Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung yang rajin dan teratur.
• Dapat mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya.

Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Penggalang
Seorang Pramuka Penggalang ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut
• Menjadi contoh yang baik dalam Pasukan Penggalang, di rumah, di sekolah atau di lingkungan pergaulannya, sesuai dengan isiTrisatya dan Dasadarma.
• Telah menyelesaikan SKU tingkat Penggalang Terap.
• Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Penggalang, sedikit-dikitnya sepuluh macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus, sedikitnya satu macam TKK tingkat Utama dan dua macam TKK tingkat Madya, yaitu :
• Lima buah TKK wajib yang dipilih di antara:
• TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
• TKK Pengatur Rumah
• TKK Juru Masak.
• TKK Berkemah.
• TKK Penabung.
• TKK Penjahit.
• TKK Juru Kebun
• TKK Pengaman Kampung
• TKK Pengamat
• TKK Bidang Olah Raga, misalnya gerak jalan, berenang, dan lain-lain.
• Lima buah TKK pilihan, yang dapat dipilih di antara TKK yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
• Dapat menunjukkan hasta karya buatannya sendiri sedikit-dikitnya sepuluh macam dengan menggunakan sedikit-dikitnya lima macam bahan.
• Pernah mengikuti Jambore, Perkemahan, Bakti dan Lomba Tingkat.
• Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung yang rajin dan teratur.
• Dapat mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya.
• Dapat menjalankan salah satu cabang olah raga, misalnya atletik, renang, senam, bela diri, gerak jalan atau cabang olah raga lainnya.
• Telah mengikuti kegiatan pengabdian masyarakat.

Apa yang dimaksud dengan Sasaran Kinerja Pegawai atau istilah kerennya SKP?

Bagi pegawai negeri, penilaian diperlukan oleh pemerintah untuk mengukur tingkat pencapaian kinerja selama kurun waktu satu tahun yang tertuang dalam pembuatan dan pelaporan SKP. Sesuai aturan, SKP disusun di awal tahun dan diberi penilaian pada akhir tahun berjalan oleh pihak terkait, dalam hal ini atasan pegawai negeri yang dimaksud.

Sebagai ilustrasi bila pegawai negeri itu adalah guru, maka atasannya adalah kepala sekolah. Jika pegawai negeri itu adalah kepala sekolah, maka atasannya adalah Kepala Bidang Pendidikan Pemuda dan Olahraga, sekaligus dinilai sendiri sebagai guru. Jadi kepala sekolah memiliki 2 penilaian kinerja dalam SKP.

Berikut ulasan dan penjelasan lengkap tentang apa, mengapa, kapan, siapa dan bagaimana sebuah SKP harus dibuat.
SKP merupakan Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. Perbedaan mendasar antara DP3 dengan SKP adalah kalau DP3 yang dinilai lebih pada perilaku kerja PNS yang bersangkutan, sedangkan SKP lebih mengacu pada capaian kinerja PNS yang bersangkutan dalam setiap targetnya.

Ketentuan SKP
1. Setiap PNS wajib menyusun SKP.
2. SKP memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
3. SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai
4. Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final.
5. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.
6. Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan.
7. PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
8. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sbb:
• Jelas
• Dapat diukur
• Relevan
• Dapat dicapai
• memiliki target waktu

Unsur-Unsur Sasaran Kerja Pegawai
1. Kegiatan Tugas Jabatan
Mengacu pada Penetapan Kinerja/RKT. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi s/d jabatan terendah secara hierarki.
2. Angka Kredit (Fungsional/Guru)
3. Target.

Dalam menetapkan target meliputi aspek sbb:
• Kuantitas (Target Output)
• Kualitas (Target Kualitas)
• Waktu (Target Waktu)
• Biaya (Target Biaya)

Tata Cara Penilaian SKP
Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:
91 – ke atas : Sangat baik
76 – 90 : Baik
61 – 75 : Cukup
51 – 60 : Kurang
50 – ke bawah : Buruk

Penilaian SKP meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atausesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja.

Rumus Capaian SKP
Tugas tambahan dan Kreativitas SKP
1. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan atau pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas jabatan;
2. Menunjukkan kreativitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas jabatan
• Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 1-3 kegiatan nilai 1
• Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 4-6 kegiatan nilai 2
• Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 7 kegiatan atau lebih nilainya 3.

Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yg baru dan berkaitan dengan tugas pokoknya serta dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari:
1. Unit kerja setingkat Eselon II
2. Pejabat Pembina Kepegawaian
3. Presiden
maka akan diberikan nilai kreativitas sbb:
• Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh kepala unit kerja setingkat eselon II. Nilai 3
• Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi organisasinya serta dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh PPK.Nilai 6
• Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi negara dengan penghargaan yg diberikan oleh Presiden. Nilai 12
1. Dalam hal kegiatan tugas jabatan didukung oleh anggaran maka penilaian meliputi aspek biaya.
2. Setiap instansi menyusun dan menetapkan standar teknis kegiatan sesuai dengan karakteristik, sifat, jenis kegiatan, dan kebutuhan tugas masing-masing jabatan.
3. Instansi dalam menyusun standar teknis kegiatan dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara
4. Dalam hal realisasi kerja melebihi dari target maka penilaian SKP capaiannya dapat lebih dari 100 (seratus)
5. Dalam hal SKP tidak tercapai yang diakibatkan olehfaktor diluar kemampuan individu PNS maka penilaian didasarkan pada pertimbangan kondisi penyebabnya

PERILAKU KERJA PNS
Perilaku Kerja merupakan salah satu unsur yang memuat 40% Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Penilaian perilaku kerja meliputi aspek:
• Orientasi pelayanan
• Integritas
• Komitmen
• Disiplin
• Kerja sama
• Kepemimpinan
1. Penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.
2. Penilaian perilaku dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS sesuai kriteria yang ditentukan.
3. Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku kerja PNS dapat mempertimbangkan masukandaripejabat penilai lain yang setingkat dilingkunga unit kerja masing-masing.
4. Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100(seratus).

Demikian penjelasan tentang SKP, semoga bermanfaat bagi Anda.

Apa dan mengapa virus Ransomware atau Wanna cry sangat berbahaya di dunia cyber?

Deutche Welle telah mengeluarkan pernyataan bahwa virus Ransomware aka Wanna cry telah menyerang lebih dari 100 negara didunia.
Rusia, Ukraina dan Taiwan adalah tiga negara yang paling parah terkena dampak virus ini. Salah satu penyebaran virus ini adalah lewat tautan E-mail yang terkadang kita tidak mengetahuinya. Tautan dalam E-mail ini disamarkan untuk mengelabuhi pengguna.
Inilah tampilan layar yang terkena dampak virus Ransomware:
Virus ini juga menyebar sangat cepat dari unduhan aplikasi dari sumber yang tidak terpercaya, seperti tool application, pc game, editor software, maupun dari unduhan lagu.
Begitu aplikasi atau sofware terinstal di komputer secara otomatis virus ini juga tertanam di komputer dan menyebabkan layar terkunci. Bisa saja anda membukanya namun diperlukan key khusus yang harus didapatkan dengan cara membayar ke vendor yang dimaksud. Alih alih dengan cara membayar, komputer atau perangkat digital anda telah terkunci dan terenskripsi secara otomatis, pun kadang tak dapat dibuka dengan sendirinya.

Dan yang paling mengejutkan adalah bahwa virus ini menyerang hampir 90% pengguna yang menggunakan sistem operasi Windows dari Microsoft Coorporation. Virus pemalak atau pemeras ini saat ini belum dapat sepenuhnya di mitigasi.
Bagaimana cara terhindar dari amukan virus pemeras Wanna Cry ini? Jawabannya relatif, atau setidaknya mulai dari saat ini anda perlu memperhatikan beberapa hal diantaranya;
- menggunakan saluran internet yang terpercaya dari vendor kuat.
- Hindari menggunakan hot spot tanpa kunci
- Bila anda menerima link E-mail yang meragukan, hati hati atau biarkan saja.
- Karena serangan virus ini salah satunya melalui virus Trojan, gunakan anti virus yang dapat menghilangkannya.
- Update atau perbaharui sistem operasi komputer anda.
- Hindari mengunduh file sembarangan, belilah software atau perangkat lunak yang resmi.
- Gunakan Android sesuai kebutuhan, karena bukan mustahil virus ini menyebar lewat perangkat ini.
- Cadangkan data anda dimanapun seperti di Flash Dish, Hard Disk External, Cloud storage seperti Google Drive.
- Aktifkan program Firewall di komputer anda.
- Jalankan Windows in Safe mode bila anda secara tidak sengaja membuka E-mail yang mencurigakan.

Demikian sekilas penjelasan mengenai apa dan bagaimana virus Ransomeware. Berita selengkapnya dapat anda lihat di situs resmi Deutsche Welle com

Ads By Google

ADVERTISEMENT