Pramuka Garuda ialah tingkatan tertinggi dalam dalam setiap golongan Pramuka (Siaga, Penggalang,Penegak, Pandega). Pramuka Garuda diatur dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 101 tahun 1984 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda.
Seorang peserta didik yang telah mencapai tingkatan terakhir dalam golongannya, dan telah memenuhi persyaratan untuk menjadi Pramuka Garuda, berhak mengajukan permohonan kepada Kwartir melalui pembina gudepnya untuk dapat mengikuti uji kelayakan untuk dapat naik ke tingkatan Garuda. Setelah mengajukan permohonan, Kwartir akan mengevaluasi peserta didik itu tentang kelayakan, baik dalam segi mental, ataupun sisi kelayakan persyaratan. Setelah dinilai cakap dan memenuhi persyaratan, calon Pramuka Garuda akan wawancarai oleh tim penguji yang terdiri dari tokoh kwartir, gugus depan, guru, orang tua, dan tokoh masyarakat.
Setelah lulus tes wawancara dan tes kecakapan, seorang peserta didik akan dilantik menjadi Pramuka Garuda. Pelantikan biasanya diselenggarakan bertepatan dengan hari yang bermakna khusus, baik bagi peserta didik tersebut ataupun bagi Gerakan Pramuka, semisal: hari ulang tahun atau Hari Pramuka. Pelantikan umumnya dihadiri oleh Tim Penguji, orang tua dan tokoh Pramuka.
Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga
Seorang Pramuka Siaga ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut
• Menjadi contoh yang baik dalam Perindukan Siaga, di rumah, di sekolah atau di lingkungan pergaulannya, sesuai dengan isiDwisatya dan Dwidarma.
• Telah menyelesaikan SKU tingkat Siaga Tata.
• Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Siaga, sedikit-dikitnya enam macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus.
• Dapat menunjukkan hasta karya buatannya sendiri sedikit-dikitnya sembilan macam dengan menggunakan sedikit-dikitnya tiga macam bahan.
• Pernah mengikuti Pesta Siaga, sedikitnya dua kali.
• Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung yang rajin dan teratur.
• Dapat mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya.
Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Penggalang
Seorang Pramuka Penggalang ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut
• Menjadi contoh yang baik dalam Pasukan Penggalang, di rumah, di sekolah atau di lingkungan pergaulannya, sesuai dengan isiTrisatya dan Dasadarma.
• Telah menyelesaikan SKU tingkat Penggalang Terap.
• Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Penggalang, sedikit-dikitnya sepuluh macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus, sedikitnya satu macam TKK tingkat Utama dan dua macam TKK tingkat Madya, yaitu :
• Lima buah TKK wajib yang dipilih di antara:
• TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
• TKK Pengatur Rumah
• TKK Juru Masak.
• TKK Berkemah.
• TKK Penabung.
• TKK Penjahit.
• TKK Juru Kebun
• TKK Pengaman Kampung
• TKK Pengamat
• TKK Bidang Olah Raga, misalnya gerak jalan, berenang, dan lain-lain.
• Lima buah TKK pilihan, yang dapat dipilih di antara TKK yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
• Dapat menunjukkan hasta karya buatannya sendiri sedikit-dikitnya sepuluh macam dengan menggunakan sedikit-dikitnya lima macam bahan.
• Pernah mengikuti Jambore, Perkemahan, Bakti dan Lomba Tingkat.
• Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung yang rajin dan teratur.
• Dapat mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya.
• Dapat menjalankan salah satu cabang olah raga, misalnya atletik, renang, senam, bela diri, gerak jalan atau cabang olah raga lainnya.
• Telah mengikuti kegiatan pengabdian masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar