" Sebuah Catatan Kehidupan

SELAMAT DATANG - WELCOME - WILLKOMMEN

SELAMAT DATANG - WELCOME - WILLKOMMEN - ترحيب

Lampiran Permen Nomer 61 Tahun 2014 tentang KTSP(Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)

Lampiram Peraturan Menteri tentang Kurikulum kami sampaikan kepada anda untuk mempelajari sejauh mana telaah kurikulum yang dilakukan pemerintah RI untuk melakukan inovasi di dunia pendidikan Indonesia.

PEDOMAN PENGEMBANGAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
I. PENDAHULUAN
Kurikulum 2013 dilaksanakan mulai tahun 2013. Dalam rangka implementasi Kurikulum 2013 disusun perangkat kurikulum yang meliputi:
1. Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
2. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
3. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
4. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
5. Pedoman Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
6. Pedoman Muatan Lokal Kurikulum 2013.
7. Pedoman Kegiatan Ektrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
8. Pedoman Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
9. Pedoman Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
10. Pedoman Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
11. Pedoman Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
12. Pedoman Evaluasi Kurikulum 2013.
13. Pedoman Peminatan pada Pendidikan Menengah.
14. Pedoman Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
15. Pedoman Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Selengkapnya tentang Peraturan Menteri ini disampaikan dalam format PDF.
Lampiran Permen 61 tentang KTSP

Contoh 17 Tata Tertib peserta Ujian Nasional Tahun 2017/2018 dalam format Microsoft Word

TATA TERTIB PESERTA UJIAN NASIONAL
SD MEKAR
TAHUN : 2017/ 2018

1. Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas ) menit sebelum UN dimulai.
2. Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator,
4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian.
5. Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, pengaris, dan bolpoin berwarna hitam/biru serta kartu tanda peserta ujian.
6. Peserta UN mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.
7. Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menanda tangani pernyataan “ Mengerjakan UN dengan jujur “
8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada Pengawas Ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9. Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
10. Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari Pengawas Ruang UN, serta tidak melakukan berulang kali.
11. Peserta UN yang memperoleh Naskah Soal yang cacat atau rusak, maka naskah soal LJUN tersebut diganti dengan satu set naskah soal cadangan yangterdapat di ruang tersebut atau di ruang lain.
12. Peserta UN yang tidak memperoleh naskah soal / LJUN karena kekurangan naskah, maka peserta yang bersangkutan diberi satu set naskah soal dan LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah / madrasah yang terdekat :
13. Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
14. Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UASBN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
15. Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
16. Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang :
a. Menanyakan jawaban soal kepada siapapun;
b. Bekerjasama dengan peserta lain;
c. Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. Membawa Naskah Soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian ;
f. Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
17. Khusus bagi peserta UN yang tuna netra diperbolehkan membawa alat bantu khusus (abakus) ke dalam ruang ujian.

Demikian 17 Tata tertib ujian sekolah tahun 2017/2018. Untuk format Microsoft Word dapat anda unduh DISINI

Contoh Administrasi Penilaian Kinerja Guru Golongan III dan IV lengkap dalam Aplikasi format Exel

PKG merupakan seperangkat administrasi penilaian kinerja guru yang terdiri dari beberapa penilaian mendasar tentang apa yang telah dilakukan guru dalam tugasnya mendidik siswanya. Penilaian tersebut di tuangkan dalam aplikasi yang berformat Exel dan siap diunduh untuk melancarkan proses penilaian guru. Atasan yang menilai dalam PKG adalah Kepala Sekolah. Sedangkan yang dinilai adalah guru bersangkutan.
Penilaian Kinerja Guru disusun atau dibuat persemester dan dimaksudkan sebagai tolak ukur kerja guru yang dinilai. Dalam aplikasi Exel yang mudah diisi kami hadirkan kepada anda yang mencari aplikasi PKG sebagai bagian dari roda kehidupan dalam pekerjaan Guru.
Data yang ada dalam aplikasi ini meliputi data sekolah secara lengkap, data guru secara lengkap dan komponene penilaian secara menyeluruh.
Adapun beberapa lembaran tersebut antara lain;
- Identitas,
- Halaman Cover,
- Lembar pengesahan,
- format 1C,
- Format 1D,
- lembar penilaian keprofesian,
- Lembar penguasaan materi keilmuan,
- Lembar kompetensi komunikasi dengan rekan sejawat, tenaga kependidikan, orangtua dan masyarakat,
- Lembar penilaian Obyektifitas, dan lembar kompetensi etos kerja guru.

Selengkapnya Aplikasi PKG yang dimaksud dapat diunduk DISINI. Anda harus men download aplikasi PKG ini untuk dapat melihat dan meng editnya melalui lay out Exel di komputer atau laptop anda, bukan melalui platform web di Google Drive.

Ads By Google

ADVERTISEMENT