KIP Kuliah adalah layanan kemudahan dari pemerintah dalam sektor bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa dan mahasiswa yang memiliki potensi prestasi namun berasal dari keluarga miskin dan dapat dikatakan tidak mampu untuk membiayai kuiah.
KIP yang merupakan singkatan dari Kartu Indonesia Pintar yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia pada akses bantuan biaya pendidikan di semua tingkatan pendidikan. KIP untuk masing masing jenjang pendidikan memberikan biaya bantuan yang berbeda beda. Untuk jenjang SD setiap siswa mendapatkan bantuan Rp. 250.000 hingga 450.000. Jenjang SMP mendapatkan bantuan Rp. 750.000 dan jenjang SMA mendapatkan Rp. 1.000.000. Semuanya didapatkan setiap tahun sekali.
KIP Kuliah diperuntukkan bagi jenjang taatan SLTA/ SMK/MAN dan Paket C bia memungkinkan.
Berikut langkah untuk mendaftarkan diri calon mahasiswa di KIP Kuliah:
1. Langkah pertama membuka situs kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau KIP Kuliah mobile apps berbasis android.
2. Setelah situs terbuka, daftar dan masukkan
a. Nomor Induk Kependudukan ( NIK).
b. Nomor Induk Siswa Nasional ( NISN )
c. Nomor Pokok Sekolah Nasional ( NPSN )
d. Email
Setelah validasi berhasil, sistem akan mengirimkan notifikasi di email calon mahasiswa
3. Untuk membuka yang sudah daftar, masukkan nomor Pendaftaran dan kode akses
Berikut ini pertanyaan terkait KIP Kuliah yang sering dilontarkan oleh netizen.
1. Q: Berapa penghasilan orang tua agar diterima sebagai penerima KIP Kuliah
A:
- Penghasilan gabungan orang tuan adalah 4 juta perbulan
- pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp.750.000(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
2. Q: Dapatkah calon mahasiswa dapat memilih perguruan tinggi sesuai keinginan?
A: Ya, sepanjang terdapat dalam data di sistem Kemdikbud
3. Q: Biaya apa saja yang ditanggung oleh KIP Kuliah Merdeka?
A: KIP Kuliah Merdeka, selain terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going sampai masa studi selesai. KIP Kuliah Merdeka semakin menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah dan biaya hidup
4. Q: Apa yang didapatkan mahasiswa dengan adanya bantuan KIP Kuliah?
A: Setiap mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka di tahun 2022 akan mendapatkan jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke Perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (Prodi). Mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka juga mendapatkan bantuan biaya hidup yang sepenuhnya merupakan hak mahasiswa sehingga ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima. Bantuan biaya hidup dapat digunakan sepenuhnya oleh mahasiswa untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk tambahan biaya pendidikan apapun.
Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022 Halaman 7 Biaya pendidikan diusulkan oleh Perguruan Tinggi kepada Puslapdik dengan besaran untuk Prodi dengan Akreditasi A maksimal sampai 12 juta, Akreditasi B maksimal sebesar 4 juta dan Akreditasi C maksimal sebesar 2,4 juta rupiah. Dengan jaminan biaya pendidikan ini, Perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta mahasiswa untuk membayar tambahan biaya pendidikan. Di tahun 2022, biaya hidup mahasiswa juga diberikan dalam 5 klaster wilayah biaya hidup yaitu dari 800 ribu, 950 ribu, 1.1 juta, 1.25 juta dan 1.4 juta per bulan yang didasarkan pada hasil survei besaran biaya hidup kota/ kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional oleh BPS
5. Q: Apakah persyaratan mendapatkan KIP Kuliah?
A: Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari
keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah;
6. Q: Apakah yang menjadikan bukti bahwa penerima KIP Kuliah berasal dari keluarga miskin?
A: kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
(PKH); atau
3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
atau
4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
5. mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dekilian beberapa hal yang dapat diuraikan sehubungan banyaknya informasi tentang KIP Kuliah. Untuk memahami secara lengkap anda dapat log on ke KIP KULIAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar