KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI ....... KECAMATAN SEWON
NOMOR : ........................
TENTANG
PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN BENDAHARA
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
KEPALA SD NEGERI ......... KECAMATAN SEWON
Menimbang
:
bahwa untuk kelancaran kegiatan penggunaan dana Bantuan Operasional (BOS) pada SD Negeri ....... Kecamatan Sewon, maka dipandang perlu mengangkat seorang yang bertugas sebagai Bendahara BOS;
bahwa yang namanya tercantum dalam keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Bendahara BOS pada SD Negeri ..... Kecamatan Sewon;
bahwa sebagaimana yang dimaksud pada huruf “a” dan “b” di atas perlu dibuat ketetapannya dengan Keputusan Kepala SD Negeri ...... Kecamatan Sewon.
Mengingat
:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2013 Perubahan atas Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota.
Memperhatikan
:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah;
Hasil rapat Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan Dewan Guru SD Negeri ....... Kecamatan Sewon pada tanggal 18 Juli 2016.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI ........ KECAMATAN SEWON TENTANG PENUNJUKKAN DAN PENGANGKATAN BENDAHARA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
KESATU
:
Terhitung Mulai Tanggal 1 Juli 2018 menunjuk dan mengangkat sebagai Bendahara BOS kepada:
Nama
:
NIP
:
Tempat dan Tgl. Lahir
:
Pangkat, Gol/Ruang
:
Agama
:
Pendidikan Terakhir
:
Unit Kerja
:
KEDUA
:
Diberikan wewenang untuk memegang dan mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama Tahun Pelajaran 2017/2018;
KETIGA
:
Mempertanggungjawabkan hal-hal yang menyangkut segala kegiatan yang berada di bawah tanggungjawanya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
KEEMPAT
:
Segala biaya yang ditimbulkan akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah;
KELIMA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab serta apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : SD......
Pada tanggal : 1 Juli 2018
Kepala Sekolah
Nama
NIP.
Tembusan disampaikan kepada Yth. :
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul
Kepala UPT PP Kecamatan Sewon
Yang bersangkutan
SELAMAT DATANG - WELCOME - WILLKOMMEN
SELAMAT DATANG - WELCOME - WILLKOMMEN - ترحيب
Contoh Permohonan Pembukaan Rekening oleh Kepala Sekolah
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
UPT PP KECAMATAN 0000
SD000
Akreditasi : A
NSS : 1010401000000 NPSN : 204000000
Hal : Permohonan Pembukaan Rekening Bantul, 10 Juli 2018
Kepada :
Yth Pemimpin Cabang
Bank BPD DIY Cabang Bantul
Yang bertandatangan di bawah ini, saya :
Nama :
Alamat :
Jabatan : Kepala Sekolah
Mohon untuk dibukakan rekening atas nama SD 000 UPT PP Kecamatan Sewon BOSNAS untuk keperluan penyaluran pencairan Dana BOS dengan kuasa ambil :
1. Nama :
NIP :
Alamat :
2. Nama :
NIP :
Alamat :
Atas terkabulnya permohonan kami ini, di ucapkan terima kasih.
Kepala
PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
UPT PP KECAMATAN 0000
SD000
Akreditasi : A
NSS : 1010401000000 NPSN : 204000000
Hal : Permohonan Pembukaan Rekening Bantul, 10 Juli 2018
Kepada :
Yth Pemimpin Cabang
Bank BPD DIY Cabang Bantul
Yang bertandatangan di bawah ini, saya :
Nama :
Alamat :
Jabatan : Kepala Sekolah
Mohon untuk dibukakan rekening atas nama SD 000 UPT PP Kecamatan Sewon BOSNAS untuk keperluan penyaluran pencairan Dana BOS dengan kuasa ambil :
1. Nama :
NIP :
Alamat :
2. Nama :
NIP :
Alamat :
Atas terkabulnya permohonan kami ini, di ucapkan terima kasih.
Kepala
Lampiran Permen Nomer 61 Tahun 2014 tentang KTSP(Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)
Lampiram Peraturan Menteri tentang Kurikulum kami sampaikan kepada anda untuk mempelajari sejauh mana telaah kurikulum yang dilakukan pemerintah RI untuk melakukan inovasi di dunia pendidikan Indonesia.
Kurikulum 2013 dilaksanakan mulai tahun 2013. Dalam rangka implementasi Kurikulum 2013 disusun perangkat kurikulum yang meliputi:
1. Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
2. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
3. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
4. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
5. Pedoman Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
6. Pedoman Muatan Lokal Kurikulum 2013.
7. Pedoman Kegiatan Ektrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
8. Pedoman Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
9. Pedoman Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
10. Pedoman Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
11. Pedoman Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
12. Pedoman Evaluasi Kurikulum 2013.
13. Pedoman Peminatan pada Pendidikan Menengah.
14. Pedoman Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
15. Pedoman Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Selengkapnya tentang Peraturan Menteri ini disampaikan dalam format PDF.
Lampiran Permen 61 tentang KTSP
PEDOMAN PENGEMBANGAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
I. PENDAHULUANKurikulum 2013 dilaksanakan mulai tahun 2013. Dalam rangka implementasi Kurikulum 2013 disusun perangkat kurikulum yang meliputi:
1. Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
2. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
3. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
4. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
5. Pedoman Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
6. Pedoman Muatan Lokal Kurikulum 2013.
7. Pedoman Kegiatan Ektrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
8. Pedoman Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
9. Pedoman Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
10. Pedoman Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
11. Pedoman Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
12. Pedoman Evaluasi Kurikulum 2013.
13. Pedoman Peminatan pada Pendidikan Menengah.
14. Pedoman Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
15. Pedoman Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Selengkapnya tentang Peraturan Menteri ini disampaikan dalam format PDF.
Lampiran Permen 61 tentang KTSP
Langganan:
Postingan (Atom)