NORMA SOSIAL
Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial . Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya.Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan diantara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh hukuman.Misalnya, bagi siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas,bagi siswa yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan.
Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisi tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.
Pemilihan Miss Universe di Indonesia menjadi kontroversi karena menampilkan wanita Indonesia berpakaian renang dianggap tidak sesuai dengan norma sosial yang berlaku di Indonesia.
Fungsi Norma Sosial
a. Sebagai pedoman atau patokan perilaku pada masyarakat.
b. Merupakan wujud konkret dari nilai yang ada di masyarakat.
c. Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku masyarakat.
Tingkatan Norma Sosial
Berdasarkan tingkatannya, norma di dalam masyarakat dibedakan menjadi empat.
Cara ( usage )
Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus menerus.
Contoh : Cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara seperti hewan.
Kebiasaan ( volkways )
Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar
Contoh : Memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus pada waktu pesta.
Tata kelakuan ( Mores )
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan. Fungsi mores adalah sebagai alat agar para anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut.
Contoh : Melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung.
Adat istiadat ( custom )
Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Koentjaraningrat menyebut adat istiadat sebagai kebudayaan abstrak atau sistem nilai. Pelanggaran terhadap adat istiadat akan menerima sanksi yang keras baik langsung maupun tidak langsung. Misalnya orang yang melanggar hukum adat akan dibuang dan diasingkan ke daerah lain.
Hukum ( law )
Hukum merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis. Sanksinya merupakan suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan, perintah, kewajiban dan larangan agar tercipta ketertiban dan keadilan.
Macam Norma Sosial
Norma sosial di masyarakat dibedakan menurut aspek-aspek tertentu tetapi saling berhubungan antara satu aspek dengan aspek yang lainya.
Pembagian itu sebagai berikut :
Norma agama
Norma agama berasal dari Tuhan, pelanggaranya disebut dosa.
Norma agama adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak sebagaimana penafsiranya dan tdak dapat ditawar-tawar atau dirubah ukuranya karena berasal dari Tuan.
Biasanya norma agama tersebut berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan lanya (religi). Pelanggaran terhadap norma ini dinamakan dosa.
Contoh: Melakukan sembahyang kepada Tuhan, tidak berbohong, tidak boleh mencuri, dan lain sebagainya.
Norma kesusilaan
Norma kesusialaan adalah peraturan sosial yang berasaldari hati nurani yang menghasilkan akhlak, sehigga seseorang dapat membedakan apa yang diaggap baik dan apa pula yang diaggap buruk. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi)
Contoh: Orang yang berhubungan intim ditempat umum akan dicap tidak susila, melecehkan wanita atau laki-laki di depan orang.
Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertigkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat celaan, kritik, dan lain-lain tergantung pada tingkat pelanggaran.
Contoh;Tidak meludah sembarang tempat,memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan, kencing disembarang tempat.
Norma Hukum
Norma hokum merupakan ketentuan tertulis yang berlaku dari kitab undang-undang suatu Negara. Norma hokum memiliki sanksi yang jelas dan tegas(sanksi tertulis dalam aturan hukum).
Contoh : melanggar lalu lintas, tidak membayar pajak, korupsi.
Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau peraturan yang dibuat secara sadar atau tidak tentang perilaku yang diulang-ulang sehingga perilaku tersebut menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat celaan, kritik, sampai pengucilan secara batin.
Contoh : Membawa oleh-oleh apabila pulang dari suatu tempat, bersalaman ketika bertemu.
Kode Etik
Kode etik adalah tatanan etika yang disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
Contoh : kode etik jurnalistik, kode etik perwira, kode etik kedokteran.
Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Norma agama dan norma kesusilaan berlaku secara luas di setiap kelompok masyarakat bagaimanapun tingkat peradabannya. Sedangkan norma kesopanan dan norma kebiasaan biasanya hanya dipelihara atau dijaga oleh sekelompok kecil individu saja, sedangkan kelompok masyarakat lainnya akan mempunyai norma kesopanan dan kebiasaan yang tersendiri pula.
NILAI DAN NORMA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT
Dalam kehidupan sehari-hari manusia dalam berinteraksi dipandu oleh nilai-nilai dan dibatasi oleh norma-norma dalam sosial. Norma dan nilai pada awalnya lahir tidak disengaja, karena kebutuhan manusia sebagai makhluk sosial dan harus berinteraksi dengan yang lain menuntut adanya suatu pedoman, pedoman itu lama kelamaan norma-norma tersebut dibuat secara sadar.
Berlakunya nilai dan norma sosial itu tergantung waktu dan tempat. Nilai dan norma waktu dulu berbeda dengan nilai dan norma waktu sekarang antara tempat yang satu dengan tempat yang lain juga dapat berbeda.Dulu cewek mengatakan cinta dianggap tabu,sekarang banyak cewek yang menyatakan cinta lebih dulu.. Di Amerilka diperbolehkan hidup Gay atau Lesbi.Di dunia timur dianggap melanggar.
Nilai dan norma sosial yang diindahkan dapat membawa keteraturan masyarakat ( keteraturan sosial ) , sebaliknya bila nilai dan norma banyak tidak diindahkan, dapat menciptakan konflik sosial
Yang membedakan nilai dan norma adalah nilai merupakan sesuatu yang baik, diinginkan, dicita-citakan, dan dipentingkan oleh masyarakat. Sedangkan norma adalah kaidah atau pedoman, aturan berperilaku untuk mewujudkan keinginan dan cita-cita tersebut, atau boleh dikatakan nilai adalah pola yang diinginkan .Sedangkan norma adalah pedoman atau cara-cara untuk mencapai nilai tersebut.
DAMPAK ADANYA NILAI DAN NORMA
# Dampak positif adanya nilai dan norma dalam masyarakat adalah timbulnya keteraturan social.
# Dampak negative adanya nilai dan norma dalam masyarakat adalah timbulnya penyimpangan sosial. Nilai dan norma pada dfasarnya akan mengalami perubahan atau pergeseran sesuai dengan perilaku warga masyarakat untuk menciptakan tertib sosial Faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan nilai dan norma adalah sebagai berikut :
1. Perubahan Struktur Pemerintahan
2. Perubahan Tingkat Peradaban
3. Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi
4. Penemuan Baru
5. Pengaruh Kebudayaan Asing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar