" Sebuah Catatan Kehidupan: Mengulik PPPK Paruh Waktu sebagai solusi ketetapan dalam status kepegawaian negara yang sah

SELAMAT DATANG - WELCOME - WILLKOMMEN

SELAMAT DATANG - WELCOME - SUGENG RAWUH - WILLKOMMEN - ترحيب

Mengulik PPPK Paruh Waktu sebagai solusi ketetapan dalam status kepegawaian negara yang sah

 Tahun ini, tenaga non-asn yang tersebar di seluruh Indonesia bersorak bahagia saat pemanggilan pemberkasan bagi mereka mucul ke permukaan. Hal ini senada dengan Kepmen nomer 347 tahun 2024 yang intinya menyatakan bahwa bagi tenaga non asn yang mendaftarkan diri dalam pengadaan PPPK tahun 2024, bila mereka tidak lolos dan menempati posisi formasi yang ada pada tahap 1 dan 2, akan dialihkan ke PPPK Paruh Waktu.

Saat ini hampir sebagian besar tenaga non asn yang telah bekerja di instansi pemerintah telah melakukan pemberkasan dan pengisian DRH ( Daftar Riwayat Hidup). Para tenaga non asn tinggal menunggu pelantikan yang akan diselenggarakan oleh pemerintah daerah masing masing.

PPPK Paruh Waktu akan diberikan SK Tahunan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kemampuan daerah dan yang pasti sebagai ASN harus berdisiplin, menjaga netralitas dan berkinerja terbaik. PPPK Paruh Waktu diberikan jam kerja 4-5 jam perhari atau sesuai peraturan daerah nantinya.

PPPK Paruh Waktu seiring dengan berjalannya waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Selain itu PPPK Paruh waktu juga memperolah gaji sesuai UMR, Jaminan kesehatan dan juga tunjangan sesuai peraturan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Ads By Google

ADVERTISEMENT