Wow, pelaksanaan rekruitmen pendaftaran CPNS, PPPK Guru dan PPPK non guru 2021 ditunda karena alasan ini

 

Margiworld- Seperti telah diberitakan sebelumnya bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021 dimulai pada tanggal 31 Mei 2021, namun kenyataannya hal tersebut tertunda. Adapun alasan tertundanya pelaksanaan seleksi ASN ini dikarenakan beberapa hal.

Kepala BKN Haria Wibisana menjelaskan melalui surat Kepala Badan Kepegawaian Negara bernomor 4761/B-KP.3/SD/K/2021 mengandung beberapa alasan mengapa proses rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2021 tertunda diantaranya karena terkait beberapa aturan pengadaan CPNS, PPPK guru dan PPPK non guru yang belum selesai dan belum ditetapkan oleh Pemerintah.

Alasan lainnya adalah masih banyak revisi penetapan formasi dari daerah yang terdiri dari berbagai instansi. Berikut adalah hasil rapat secara virtual 6 Mei yang lalu tentang proses pengadaan seleksi CPNS dan PPPK yang akhirnya tertunda dengan beberapa point keputusan sebagai berikut:

a. Pengumuman seleksi pada tanggal 30 Mei sampai tanggal 13 Juni 2021.

b. Pendaftaran pada tanggal 31 Mei sampai tanggal 21 Juni 2021.

c. Tahapan seleksi administrasi dilakukan tanggal 1 sampai 30 Juni 2021.

d. Masa sanggah pada tanggal 1 Juli sampai 11 Juli 2021.

e. Pelaksanaan tes TKD CAT BKN tanggal 1 Juli sampai September 2021.

f. Seleksi kompetensi PPPK non guru dengan CAT BKN dilakukan pada bulan Juli sampai September 2021 atau setelah TKD CPNS selesai.

g. Proses seleksi kompetensi PPPK Guru dengan CBT Kemdikbudristek pada Agustus untuk tes pertama, Oktober untuk tes kedua dan Desember untuk tes ketiga.

h. Pelaksanaan SKB CPNS pada bulan September hingga Oktober 2021.

i. Pengumuman akhir dan masa sanggah pada bulan November 2021.

j. Penetapan NIP CPNS dan NIP PPPK pada bulan Desember 2021.

Namun karena adanya penundaan maka poin keputusan diatas menjadi berubah. Oleh karenanya kita tunggu jadwal terbaru proses pelaksanaan rekrutmen ASN yang terdiri dari CPNS, PPPK Guru dan PPPK non Guru tahun 2021.

Untuk mengatahui secara resmi dapat anda lihat di situs resmi BKN disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments