Kebijakan pemberian kuota internet gratis dialamatkan kepada para civitas akademika dari jenjang sekolah dasar, sekolah lanjutan tingkat pertama, sekolah menengah atas dan universitas.
Perihal pemberian kuota internet ini persyaratan mutlaknya adalah bahwa nomor ponsel milik siswa, guru, dosen dan mahasiswa telah terdaftar dalam data pokok pendidikan atau Dapodik yang merupakan data base berbasis aplikasi yang dikeluarkan oleh Kemdikbud.
Langkah langkah untuk pengajuan nomor ponsel adalah:
1. Operator sekolah melakukan update data peserta didik dan guru melalui aplikasi Dapodik versi 2021.a. Silakan isi data nomor ponsel sesuai data yang diberikan oleh orang tua siswa, lalu lakukan sinkronisasii data dapodik.
2. Langkah kedua adalah membuka halaman web Kemdikbud RI. Mohon bersabar karena web ini sering overload.
3. Verifikasi dan validasi semua siswa kecuali yang mendapatkan PIP atau sedang dalam Pengajuan PIP ( Program Indonesia Pintar ).
4. Simpan data.
5. Mencetak Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak SPTJM yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan.
Demikian informasi ini, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Comments