Contoh Proposal Beasiswa Inklusi untuk anak berkebutuhan khusus terbaru

Bagi sekolah umum, tentu diantara banyak siswa yang ada, dapat ditemukan anak berkebutuhan khusus (ABK) yang memerlukan penanganan khusus. Hal tersebut tak lepas dari biaya yang dikeluarkan untuk menjembatani anak tersebut mendapatkan perlakuan khusus. Adapun salah satunya dengan mengajukan beasiswa inklusi ke dinas terkait. Berikut adalah contoh proposal beasiswa inklusi terbaru.


KATA PENGANTAR


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم



Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,


Puji syukur Kami panjatkan kehadirat Allah SWT , karena atas


limpahan karunia dan taufik serta hidayahnya Proposal


Permohonan Beasiswa bagi anak berkebutuhan khusus ini dapat


terselesaikan.



Proposal ini diajukan sebagai bentuk permohonan untuk

mendapatkan beasiswa dari dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Daerah Istimewa Yogyakarta melalui bidang PLB dan DIKDAS.
Kami sadari sepenuhnya bahwa proposal ini masih jauh dari

kesempurnaan dan masih banyak terdapat kekurangan namun

diharapkan dapat memberikan gambaran sekaligus infomasi yang

dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan.
Akhirnya kepada semua pihak kami sampaikan ucapan terima kasih

yang tak terhingga atas segala bantuan sehingga proposal ini

dapat tersusun sebagaimana yang diharapkan.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Bantul, 5 Mei 2018



Penyusun,


Silahkan di edit sendiri

BAB I

PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Penyelenggaraan Layanan Pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus pada dasarnya dapat dilakukan dengan berbagai pendekatan, diantaranya adalah pendekatan pendidikan segregasi, dimana anak berkebutuhan khusus (disabilitas) diberikan layanan pendidikan di sekolah khusus (SLB), dan pendidikan “mainstreaming” dimana anak berkebutuhan khusus mendapatkan layanan pendidikan bersama- sama dengan siswa lainnya di sekolah regular yang kita kenal dengan pendidikan inklusif.

Peraturan daerah DIY tentang penyelenggaraan pendidikan berbasis budaya menyatakan bahwa penyelenggaraan dilaksanakan tanpa diskriminatif, afirmatif, dan inklusif. Sehingga kebijakan tersebut sejalan dengan praktek pendidikan yang diharapkan dalam system pendidikan nasional.

Undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang kewenangan daerah menyatakan bahwa kewenangan penyelenggaraan pendidikan menengah dan pendidikan khusus berada di provinsi, sejalan dengan hal tersebut maka Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai institusi yang menangani bidang Pendidikan di level DIY, Berkewajiban mengawal keterlayanan siswa berkebutuhan khusus di seluruh DIY dalam mengenyam pendidikan, baik siswa disekolah khusus (SLB) maupun yang berada di sekolah regular (SPPI).

Berdasarkan kondisi di atas, untuk mendukung optimalisasi belajar siswa berkebutuhan khusus yang ada di SD ..., UPT PP Kecamatan Sewon perlu didukung dengan memberikan beasiswa pendidikan inklusif.



B. Tujuan

Tujuan Pengajuan proposal ini antara lain :

1) Memohonkan beasiswa bagi anak yang berkebutuhan khusus di SD ....

2) Untuk mengurangi beban biaya pendidikan anak berkebutuhan khusus di SD ...

3) Memberikan kesempatan pada anak berkebutuhan khusus untuk tetap belajar dan bersekolah di SD ...









C. Dasar Hukum

1) Undang- Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2) Undang- undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah

3) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2012 tentang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

4) Undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang kewenangan daerah

5) Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun Pendanaan Pendidikan

6) Peratuan Pemerintah No 19 Tahun 2009 tentang Standar Nasional Pendidikan

7) Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

8) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 1 tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Khusus Tuna netra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa,dan tuna laras.

9) Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 5 tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan berbasis budaya

10) Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 10 tahun 2013tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan

11) Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor: 36/DPA/2017 Tanggal 29 Desember 2016 tentang Penetapan Dokumen Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017


D. Sasaran

Sasaran penerima Beasiswa adalah anak- anak berkebutuhan khusus di SD ..., UPT PP Kecamatan Sewon yang berjumlah 22 siswa yang memenuhi syarat/ kriteria yang telah ditentukan sesuai kriteria penerima beasiswa.




BAB II

PROFIL SEKOLAH PENYELENGGARA PENDIDIKAN INKLUSIF


A. Visi dan Misi Sekolah

1. Visi Sekolah

a. “TERBENTUKNYA SISWA YANG BERAKHLAK MULIA, CERDAS, BERPRESTASI, DAN BERKARAKTER INDONESIA”

b. Indikator :

1) Unggul dalam pengamalan dan pemahaman ajaran agama.

2) Unggul dalam bidang akademik

3) Unggul dalam bidang ketrampilan, kerajinan seni dan olahraga.

4) Unggul dalam bidang pengembangan diri

5) Unggul dalam bersosialisasi, santun dan ramah


2. Misi Sekolah

a. Membentuk dan menumbuhkembangkan karakter bangsa sebagai penghayatan serta pengamalan terhadap ajaran agama pada murid dalam kehidupan sehari-hari.

b. Melaksanakan pembelajaran dengan penuh disiplin tapi menyenangkan dan dilaksanakan secara intensif untuk mencapai target pendidikan nasional.

c. Membangkitkan dan menumbuh kembangkan karya nyata dalam berkreasi pada seni, ketrampilan serta olahraga pada murid.

d. Menumbuhkan kesadaran hidup dalam lingkungan alam, mempersiapkan diri akan perubahan global pada murid.

e. Membentuk dan menumbuhkembangkan karakter bangsa Indonesia yang suka bergaul, santun dan ramah terhadap siapa saja.




A. Identitas Sekolah

1. Nama Sekolah :

2. Alamat Sekolah :

3. Didirikan/Dibuka : Tahun 1927

4. Surat Izin Pendirian : 356/B/KEP/BT/1990

5. NSS :

6. Status Akreditasi : A

7. Penyelenggaraan Sekolah : Pagi

8. Satuan Pendidikan : SD

9. Jenis ABK : G

10. Rekening Bank :Bank AAABC

No Rekening :

Atas Nama :




B. Keadaan Peserta Didik

SD ... memiliki jumlah siswa 176 siswa, yang terdiri atas siswa laki- laki 103 siswa dan siswa perempuan 73 siswa. Siswa inklusi terdiri atas 18 siswa laki- laki dan 4 siswa perempuan. Berikut rincian jumlah siswa per kelas

Kelas


Siswa Reguler


Siswa Inklusi

L


P


JML


L


P


JML

I


12


13


25


4


2


6

II


11


23


34


6


0


6

III


13


17


30


2


2


4

IV


15


13


28


2


0


2

V


23


9


32


0


0


0

JML











18


4


22


C. Keadaan Tenaga Pendidik

Tenaga pendidik di SD ... terdiri atas 13 pendidik, yang terdiri atas 1 kepala sekolah, 6 guru kelas, 2 guru mata pelajaran, 3 petugas tata usaha dan 1 pustakawan.



BAB III

PENUTUP


Demikian proposal ini Kami ajukan dengan harapan dapat dipertimbangkan sebagai mana mestinya sehingga terkabulnya permohonan ini. Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak, kami ucapkan terima kasih.




RENCANA PENGGUNAAN DANA BANTUAN BEASISWA INKLUSI

Rencana uang masuk dari Dinas Dikpora DIY sebesar 22x Rp.1.200.000

= Rp. 26.400.000

Rencana Penggunaan :

No


Unit Kebutuhan


Harga Satuan


Jumlah Siswa


Jumlah

1


Pembelian LKS


100.000


22


2.200.000

2


Alat Tulis untuk satu tahun


150.000


22


3.300.000

3


Seragam Sekolah Merah Putih


100.000


22


2.200.000

4


Seragam Batik


100.000


22


2.200.000

5


Seragam Pramuka


150.000


22


3.300.000

6


Seragam Olahraga


150.000


22


3.300.000

7


Sepatu + Kaos kaki


200.000


22


4.400.000

8


Tas Sekolah


250.000


22


5.500.000




Jumlah per siswa


1.200.000









Jumlah Total


26.400.000


Rekapan :

Rencana uang masuk = Rp. 26.400.000

Rencana uang keluar = Rp. 26.400.000

Saldo = Rp. 0



PROPOSAL

PENGAJUAN BEASISWA

BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS

PADA SEKOLAH PENYELENGGARA\

PENDIDIKAN INKLUSIF

TAHUN 2018

KABUPATEN BANTUL







Lampiran Foto copy buku rapor




Halaman sampul


Kepada Yth

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, melalui

c.q. Kepala Bidang PLB dan Dikdas

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Daerah Istimewa Yogyakarta



Surat Pengantar


Surat Permohonan


Nomor :

Lamp : 1 Bendel

Hal : Permohonan Bantuan Belajar/Beasiswa


Kepada Yth,

Kepala Dinas Dikpora DIY

Melalui Kepala Bidang PLB dan Dikdas

Jalan Cendana No 9 Yogyakarta



Dengan Hormat,


Dalam rangka meningkatkan kesempatan layanan mutu pendidikan, pemerataan akses pendidikan dan perintisan wajib belajar, sangat diperlukan dukungan dana.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas kami sampaikan proposal:

“Permohonan Bantuan Belajar/Beasiswa Inklusi SD ... Bantul”

Melalui proposal ini kami mengharapkan adanya bantuan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga kegiatan belajar siswa dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Sebagai bahan pertimbangan kami sampaikan proposal dan data pendukungnya.

Demikian permohonan ini kami sampaikan atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terima kasih.



Silahkan dilengkapi dengan tanggal, kop surat dan tanda tangan kepala sekolah dan diketahui ketua komite sekolah.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments