TATA TERTIB PESERTA UJIAN NASIONAL
SD MEKAR
TAHUN : 2017/ 2018
1. Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas ) menit sebelum UN dimulai.
2. Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator,
4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian.
5. Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, pengaris, dan bolpoin berwarna hitam/biru serta kartu tanda peserta ujian.
6. Peserta UN mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.
7. Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menanda tangani pernyataan “ Mengerjakan UN dengan jujur “
8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada Pengawas Ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9. Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
10. Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari Pengawas Ruang UN, serta tidak melakukan berulang kali.
11. Peserta UN yang memperoleh Naskah Soal yang cacat atau rusak, maka naskah soal LJUN tersebut diganti dengan satu set naskah soal cadangan yangterdapat di ruang tersebut atau di ruang lain.
12. Peserta UN yang tidak memperoleh naskah soal / LJUN karena kekurangan naskah, maka peserta yang bersangkutan diberi satu set naskah soal dan LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah / madrasah yang terdekat :
13. Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
14. Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UASBN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
15. Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
16. Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang :
a. Menanyakan jawaban soal kepada siapapun;
b. Bekerjasama dengan peserta lain;
c. Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. Membawa Naskah Soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian ;
f. Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
17. Khusus bagi peserta UN yang tuna netra diperbolehkan membawa alat bantu khusus (abakus) ke dalam ruang ujian.
Demikian 17 Tata tertib ujian sekolah tahun 2017/2018. Untuk format Microsoft Word dapat anda unduh DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Comments