Berdasarkan pada Undang Undang Guru dan Dosen no.14 Tahun 2005, Profesi Guru dan Dosen di junjung dalam kedudukan yang setara dengan profesi lainnya, dengan kata lain bahwa Undang Undang tersebut menyatakan bahwa Guru dan Dosen adalah pekerjaan yang harus dilakukan dengan profesional, dengan mengacu pada berbagai konsep pemerintah yang menjadikan Guru dan Dosen sebagai pentransfer ilmu pengetahuan yang dimaknai sebagai profesi yang profesional.
Untuk merangkai hal tersebut, dalam menjalankan pekerjaannya, guru dan dosen harus memenuhi berbagai persyaratan yang dapat layak disebut sebagai pekerjaan profesional. Diantara syarat tersebut adalah bahwa guru yang ada, harus setidaknya memiliki kualifikasi pendidikan Sarjana S1. Sedangkan untuk Dosen harus memiliki setidaknya pendidikan S2. Dalam perkambangan yang berlanjut hingga saat ini, proses menuju kepada kualitas pendidikan para pendidik tersebut belumlah optimal.
Maka pemarintah memberikan berbagai sarana yang ditujukan untuk memberikan bantuan berupa subsidi pendidikan yang dilakukan oleh guru dan dosen di luar jam mengajar.
Uji Kompetensi Guru dilakukan tidak lain karena tujuan yang ingin dicapai dalam mencari kualitas yang sebenarnya dan potensi yang dimiliki oleh seorang guru atau dosen. Kualitas tersebut dinilai salah satunya dari Ujian yang akan dilakukan serantak di seluruh Indonesia. Dari hasil tersebut didapatkan berbagai catatan yang memberitakan tentang guru dan dosen yang berhak mendapatkan gelar pendidik yang profesional. Guru dan dosen yang profesional berhak juga mendapatkan tunjangan bagi kualitas hidup mereka berupa tunjangan sertifikasi sebagai seorang pendidik yang profesional.
UKG atau Ujian Kompetensi Guru dapat memberikan sebuah hasil yang memuaskan bila keinginan dari para pendidik terpacu dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesai. Semoga langkah pemerintah ini menjadi sebuah awal yang baik dalam menjadikan pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Comments