Dengan diberlakukannya UU Republik Indonesia No. 20 Thn 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 19 thn 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah menengah menuntut cara pandang yang berbeda tentang pengembangan dan pelaksanaan kurikulum.
Sebelumnya pengembangan kurikulum dilakukan oleh pusat dalam hal ini Pusat Kurikulum sedangkan pelaksanaannya dilakukan oleh satuan pendidikan. Kini, kurikulum disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Kondisi demikian memungkinkan adanya perbedaan muatan dan pelaksanaan kurikulum antara satu sekolah dengan sekolah lainnya.
Pengembangan kurikulum yang dilakukan langsung oleh satuan pendidikan memberikan harapan tidak ada lagi permasalahan berkenaan dengan pelaksanaannya. Hal ini karena penyusunan kurikulum satuan pendidikan seharusnya telah mempertimbangkan segala potensi dan keterbatasan yang ada. Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengacu pada standar nasional pendidikan:
Dua dari dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yakni standar isi (SI) dan standar kompetensi lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Sebagai acuan, standar isi masih perlu ditelaah. Penelaahan dimaksudkan untuk memperoleh informasi tentang ada-tidaknya rumusan pada standar isi yang menimbulkan permasalahan bila digunakan untuk mengembangkan kurikulum. Sebagai naskah, kurikulum yang telah dikembangkan oleh satuan pendidikan juga perlu ditelaah. Penelaahan terhadap naskah kurikulum dimaksudkan untuk memperoleh gambaran tentang kemungkinan keterlaksanaannya. Penelaahan standar isi dan kurikulum dilakukan melalui berbagai tahapan kegiatan pengkajian keduanya.
- Kajian Kebijakan Kurikulum PAUD
- Kajian Kebijakan Kurikulum SD
- Kajian Kebijakan Kurikulum SMP
- Kajian Kebijakan Kurikulum SMA
- Kajian Kebijakan Kurikulum SMK
- Kajian Kebijakan Kurikulum Kesetaraan Dikdas
- Kajian Kebijakan Kurikulum Mata Pelajaran Pendidikan Agama
- Kajian Kebijakan Kurikulum Mata Pelajaran Kewarganegaraan
- Kajian Kebijakan Kurikulum Mata Pelajaran Bahasa
- Kajian Kebijakan Kurikulum Mata Pelajaran Matematika
- Kajian Kebijakan Kurikulum Mata Pelajaran IPA
- Kajian Kebijakan Kurikulum Mata Pelajaran IPS
- Kajian Kebijakan Kurikulum Mata Pelajaran Keterampilan
- Kajian Kebijakan Kurikulum Mata Pelajaran Kesenian
- Kajian Kebijakan Kurikulum Mata Pelajaran TIK
- Kajian Kebijakan Kurikulum Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani
Salah satu hasil kajian tersebut di atas adalah Naskah Akademik Kebijakan Kurikulum SMP. Hasil kajian ini memberikan gambaran tentang muatan naskah standar isi dan kurikulum sebagai bahan usulan bagi perumusan kebijakan pendidikan lebih lanjut. Pusat Kurikulum menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada banyak pakar yang berasal dari berbagai Perguruan Tinggi, Direktorat di lingkungan Depdiknas, kepala sekolah, pengawas, guru, dan praktisi pendidikan, serta Depag. Berkat bantuan dan kerja sama yang baik dari mereka, naskah akademik ini dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat.
Standar isi merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari delapan standaryang termasuk dalam lingkup standar nasional pendidikan. Standar isi tersebutmemuat lingkup materi dan tingkat kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian,kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh pesertadidik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Suatu standar yang berfungsi sebagaiacuan dan main goals di dalam membuat perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasanpendidikan, maka rumusan-rumusan standar isi hendaknya bersifat konseptual,fundamental, esensial, bermakna, akurat, konsisten dan praktis guna mencapai TujuanPendidikan Nasional.Sifat konseptual standar isi menghendaki adanya landasan dasar filosofis,psikologis, akademis, sosiologis, dan manajemen, sehingga rumusan-rumusan yangtertuang dalam dokumen acuan mengakar pada dasar keilmuan, memberikan batangtubuh yang kokoh dengan tidak terlalu terombang ambing oleh dinamika perubahan,tetapi membuka peluang secara fleksibel terhadap perkembangan baru.Sifat fundamental standar isi menghendaki pemuatan hal-hal mendasar tentangkemampuan yang hendaknya dimiliki sumber daya manusia baik untuk kepentinganmenghadapi problematika masa kini maupun adaptable untuk kepentingan masamendatang (berifat futuristik).
Sifat esensial standar isi menghendaki pemuatan prinsip-prinsip pokok dari setiapbidang keilmuan dengan terminologi dan ruang lingkup yang telah disepakati pakarnasional, regional maupun internasional yang memberi dukungan berarti terhadappotensi sumber daya manusia yang akan diujudkan dan membuka peluang terhadapdinamika perubahan (kemutakhiran isi).
Sifat kebermaknaan standar isi untuk pendidikan menghendaki adanya perubahankepada paradigma science/education for life bukan life for science/education atauscience/education for science/education. Hal ini menegaskan bahwa pendidikan yangdimuati isi keilmuan hakikatnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraankehidupan. Kebermaknaan standar isi menyangkut dimensi-dimensi pengalaman,aturan logis, elaborasi seleksi yang disesuaikan dengan tradisi budayanya maupundunia disiplin persekolahannya, tuntutan dunia kerja dan dimensi ekspresi yangkomunikatif berdasarkan pertimbangan pedagogi.Sifat akurasi standar isi menghendaki bahwa terminologi yang digunakan di dalamsetiap dokumen penyelenggaraan pendidikan harus sesuai dengan yang diakui olehkesepakatan keilmuan.
Dalam hal ini, jika dianut pandangan kurikulum spiral, makatingkat kedalaman standar isi hendaknya jelas pada setiap jenjang sekolah. Sifat konsistensi standar isi menghendaki adanya keajegan dan kesinambungan. Keajegan dimaksud adalah semua terminologi rumusan standar isi yang digunakan dalam berbagai dokumen peraturan hendaknya sama dan tidak menimbulkan kerancuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Comments