PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
DINAS PENDIDIKAN DASAR KABUPATEN BANTUL
SD PINOKIO
Alamat : Jalan Muja muju maju mundur
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SD PINOKIO
TENTANG
PENUNJUKAN BENDAHARA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
SD Pinokio
Kepala Sekolah SD Pinokio Kabupaten Bantul
MENIMBANG | : | Bahwa demi terwujudnya pengelolaan keuangan sekolah yang lancer, transparan dan bertanggung jawab maka perlu ditetapkan seorang bendahara Bantuan Operasional Sekolah SD Pinokio |
MENGINGAT | : | 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tantang Perbendaharaan Negara 4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar Menengah 5. Keputusan Menteri Negara Pendayaan Aparatur Negara Nomor 48/1993 |
MEMPERHATIKAN | : | Hasil Keputusan Rapat Dinas Guru dengan Kepala Sekolah SD Pinokio Tanggal 18 November 2010 |
MEMUTUSKAN | ||
MENETAPKAN | : | |
Pertama | : | Menunjuk yang namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai Bendahara Bantuan Operasional Sekolah SD Pinokio |
Kedua | : | Dalam melaksanakan tugasnya guru yang bersangkutan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah SD Pinokio |
Ketiga | : | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan , dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya |
Asli Surat Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada Tanggal :1 Desember 2010
Kepala Sekolah
Lampiran : Surat Keputusan Kepala Sekolah SD Pinokio
NOMOR : 001/KS/DRM/XII/2010
TANGGAL : 1 DESEMBER 2010
TENTANG : PENUNJUKAN BENDAHARA BOS SD Pinokio
NO | N A M A | TTL | JENIS KELAMIN | IJASAH TERAKHIR | TUGAS TAMBAHAN |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
1. | DII | Bendahara BOS SD Pinokio |
Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada Tanggal :1 Desember 2010
Kepala Sekolah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Comments