Contoh Ringkasan Modul 6 Profesi Keguruan


PROFESI KEGURUAN MODUL 6 KEGIATAN BELAJAR

“REFLEKSI DALAM TUGAS DAN PENGEMBANGAN PROVESI
MELALUI ORGANISASI”

A. PENDAHULUAN
            I. Pengertian tentang refleksi dalam tugas yaitu perwujudan perilaku seorang guru dalam menjalankan prosesi terhadap peserta didik. Dalam merefleksikan tugas, seorang guru mempunyai konsekuensi empat hal diantaranya adalah :
            1. Guru sebagai provisional
            2. Guru sebgai kepribdian
            3. Guru sebagai pedayogik dan
            4. Guru sebagai sosiologis
Yang kesemuanya itu tertuang dalam UU No.20 tahun 2003 tentang tujuan untuk pendidikan (TUP) sedang didalam kelembagaan pendidikan adalah sarana pegembangan kemampuan dan membentuk watak serta peradapan bangsa yang bermartabat.
            Dengan keempat hal tersebut seorang guru sudah semestiya telah memahami fungsi dari keempat hal itu. Sebagai cntoh guru yang provisional adalah guru yang menguasai materi yang akan disampaikan, baik secara administrasi maupun secara langsung bertugas di depan peserta didik. Keempat hal diatas harus mutlak disadang oleh seorang guru dan benar jika dipisah-pisahkan dalam tugas provesi itu.
            II. Pengertian tentang pengembangan provesi mengandung makna yang dalam. Maksudnya selain telah merefleksikan tugas provesi, seorang guru dituntut dapat mengembangkan apa yang menjadi tugas-tugas provesi itu. Pengembangan yang dimaksud dalh, guru dapat memberi dorongan / motivasi kepada peserta didik agar dapat berkreasi, inovatif dan semakin giat belajar.
            Dengan pengertian dua hal tersebut seorang guru sudah sepantasnya memiliki konsep dari merencanakan, melaksanakan dan mengevalusi tugas rovesi. Tanpa konsep ketiganya ini, mustahil seorang guru kan berhasil dalam bertugas.

B. INTI DARI REFLEKSI DALAM TUGASN DAN PENGEMBANGAN PROVESI     
    MELALUI ORGANISASI

            Seseorang yang dikatakan berhasil dalam tugas adalah mereka yang mau mengintrospeksi diri, instropeksi diri merupakan refeksi diri untuk memahami, merenungi dan menyadari pengalaman masa lalu dn dgunakan sebagai titik tolak guna menjalankan tugas-tugas selanjutnya agar lebih baik dan mendekati kesempurnaan.
            Perlu diingat bahwa objek dalam tugas adalah orang, maka dengan segala cara diuyakan karena objek tersebut memiliki tujuan pada masa depan, atau bahkan memiliki hari esok tentunya sesuai dengan perkembangan jamannya.
            Menurut Norman Gobel (1972) ditekankan bahwa seorang yang bertugas dalam provisional mutak diperlukan, guna menuju kearah oerubahan yang lebih baik. 
            Ada beberapa alternative menurut Harbison dan Mayers (1964 : 2-3) tentang refleski provisional tenaga kependidikan dan keguruan untuk mengarah keperkembangan antara lain : penyesuain / standarisasi tenaga kependidikan untuk bertugas sebagai tugas provesi sesui dengan tingkat pendidikan yang dimilikinya. (guru SD minimal D2, SLTP D3, dan SLTA S-1).
Dengan tanpa mengesampingkan persyaratan lainnya seiring dengan tuntutan masyarakat, bangsa dan negara khususnya dibidang pendidikan di Indonesia.
            Selain persyaratan-persyaratan tadi, sikap dan kepribadian seorang guru sebagai guru dan pendidik haruslah memiliki peibadi luhur dan dapat diteladani, di samping memiliki kompetensi lain seiring dengan kebutuhan empat hal diatas yakni kompetensi provisional, kepribadian, pedagogis dan sosiologis.
            Pengadaan kelembagaan tenaga kependidikan / keguruab yang meyiapkan calon-calon pendidik / gur telah diadakan misalnya IKIP Badung, Yogyakarta, maupun, LPTK yag ada yang kesemuanya menyiakan calon pendidik yang bermutu dan berkwalitas.


C. KESIMPULAN

            Refleksi dalam tugs dan pengembangan provesi melalui organisasi peda modul ini, diharakan para tenaga kependidikan / keguruan di lapangan memiliki dasar-dasar yang kuat serta memiliki kepribadian yang dapat diteladani oleh masyarakat, bangsa dan negara.
            Standar kompetensi seorang tenaga pendidikan diuayakan semaksimalnya sesuai dengan UU No.20 tahun 2003 tentang standar kompetens dan peraturan pendidikan nasional di Indonesia.



                                                                        Peringkas Modul 6 KB 1

                                   
                                                                                 ZUNARDI
                                                                            NIM 817000976  
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments