SELAMAT DATANG - WELCOME - WILLKOMMEN

SELAMAT DATANG - WELCOME - WILLKOMMEN - ترحيب

Contoh Makalah tentang karakter dan ciri orang difable

Karakteristik para Difabel

Karakteristik difabel berdasarkan tingkat ketajaman penglihatannya dikasifikasikan menjadi dua, yaitu :

Karakteristik Difabel Total

Kekurangan dalam penglihatannya atau bahkan kehilangan sama sekali penglihatannya akan mempunyai akibat. Akibat tersebut berupa berbagai masalah yang secara sadar maupun tidak sadar mereka lakukan. Masalah tersebut berupa kegiatan yang dilakukan para difabel. Itulah karakteristik atau ciri khas difabel. Karakter dan karakteristik mempunyai perbedaan arti. Karakter adalah sifat seseorang, sedangkan karakteristik adalah kegiatan yang dilakukan oleh semua orang atau alam hal ini adalah para difabel. Berat ringan karakterristik tergantung sejak kapan mengalami ketunaannya, tingkat ketajaman penglihatannya, tingkat pendidikannya, lingkungan serta usia.

Contoh Uraian singkat Jenis Klasifikasi Difabel secara umum

Deaf (tuli): ialah gangguan pendengaran yang cukup parah sehingga anak terganggu di dalam memproses informasi bahasa melalui pendengaran.

Deaf-Blind (tuli-buta): ialah gangguan pendengaran dan penglihatan yang terjadi secara bersama, kombinasi kedua gangguan tersebut menimbulkan masalah komunikasi dan pengembangan mental lain yang tidak dapat diatasi secara bertahap dengan program pendidikan khusus bagi anak yang buta bisu tuli.

Mentaly retarted (keterbelakangan mental): ialah pemfungsian kecerdasan umum yang jauh dibawah rata-rata dedertasi dengan kekurangan pada perilaku penyesuaian dan muncul pada waktu perkembangan mental, yang sangat mempengaruhi prestasi pendidikan anak.

Contoh Makalah Mata kuliah teori hukum dan konstitusi “prosedur dan mekanisme konstitusi”

PROSEDUR PERUBAHAN

Mudah tidaknya prosedur perubahan dilaksanakan, mendapat perhatian yang penting dalam studi hukum tata negara. Bahkan, telaah mengenai tipologi konstitusi dikaitkan oleh para ahli dengan sifat rigid atau fleksibelnya suatu naskah Undang-Undang Dasar menghadapi tuntutan perubahan. Jika suatu konstitusi mudah diubah, maka konstitusi tersebut bersifat fleksibel , tetapi jika sulit mengubahnya maka konstitusi tersebut disebut rigid atau kaku.

Ads By Google

ADVERTISEMENT